Polres Beltim_ Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B, B1, B2 dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C.
Pembuatan dan Permintaan SIM makin hari makin meningkat di wilayah Kab. Beltim. Hal tersebut juga dikarenakan sudah makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan SIM. Namun hal tersebut tidak bisa semata-mata langsung bisa di miliki begitu saja. Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM harus melewati tahapan proses, baik proses admininstrasi maupun proses uji kelayakan (praktek) berkendaraan atau yang lebih di kenal dengan mekanisme pembuatan SIM.
Polres Beltim salah satu jajaran Polda Kep. Bangka Belitung, sudah sejak tahun 2009 masyarakat Kab. Beltim sudah bisa membuat SIM di Polres Beltim. Hal tersebut karena banyaknya permintaan masyarakat agar dalam hal pembuatan SIM tidak jauh lagi harus ke wilayah Kab. Belitung Barat (Tanjung Pandan). Dari tahun berganti tahun Polres Beltim terus meningkatkan pelayanannya dalam hal pembuatan SIM, mulai dari pembangunan gedung yang khusus melayani masyarakat yang akan membuat SIM sampai menggelar pembuatan SIM keliling ke Desa-desa wilayah Kab. Beltim.
Ditahun 2019, hasil analisa dan evaluasi Satuan Lalu Lintas Polres Beltim yang mengawaki atau yang dipercaya sebagai fungsi pengemban pelayanan bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM merasa gembira, karena di akhir tahun 2019 perbandingan data pada Bulan November 2019 dan Desember 2019, Index Kepuasan Masyarakat terkait Pembuatan SIM mengalami peningkatan. Tentu hal ini bukan hanya karena tingkat pelayanan yang semakin baik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Beltim, namun hal tersebut juga karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan SIM, keterampilan dalam hal berkendaraan dan pengetahuan akan aturan Lalu Lintas dan Jalan semakin meningkat dari hari ke hari.
Di lihat dari angka peningkatan Index kepuasan masyarakat pada bulan November 2019 mencapai angka penilaian 84, 03 dan di Bulan Desember mencapai angka penilaian 84, 334, selama dua bulan pelayanan pembuatan SIM di Polres Beltim mendapat predikat Index Kepuasan Masyarakat dengan kategori sangat baik. dv/syt/nnd