Home » HEADLINE » Polres Belitung Timur Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah Perempuan di Mess Cafe XL 7 Gantung

Polres Belitung Timur Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah Perempuan di Mess Cafe XL 7 Gantung

Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Gantung. Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Belitung Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan adanya seorang perempuan yang meninggal dunia di dalam kamar Mess Cafe XL 7, Dusun Danau Nujau, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, pada Jumat malam (27/02/2026).

Korban diketahui bernama Lina Herlina (39), seorang karyawan warga asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Beltim IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., menjelaskan bahwa Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 23.00 WIB oleh rekan kerja korban, Ika Agustina. Berdasarkan kronologis yang dihimpun, korban sebelumnya sempat mengeluh sakit dan mengalami muntah-muntah pada pukul 19.00 WIB, sehingga izin untuk tidak bekerja dan beristirahat di kamar. Namun, saat saksi kembali untuk mengecek kondisi korban pada pukul 23.00 WIB, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pihak pengelola kafe segera melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa setempat dan membawa korban ke Puskesmas Gantung sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Muhammad Zien.

Tim Identifikasi Polres Belitung Timur yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP di kamar mess korban. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas muntahan serta bungkusan obat-obatan yang diduga dikonsumsi korban untuk mengobati sakitnya, serta alat tes kehamilan yang telah digunakan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan medis atau visum luar yang dilakukan oleh dr. Cinitya di RSUD Muhammad Zien menunjukkan adanya lebam mayat pada bagian leher, punggung, dan kaki, serta kondisi ekstremitas yang tampak membiru. Dokter menyimpulkan bahwa korban diduga meninggal dunia sekitar 4 hingga 5 jam sebelum pemeriksaan akibat gagal jaringan (jarin), dan tidak ditemukan adanya trauma kekerasan. Di tubuh korban juga ditemukan beberapa jenis obat-obatan seperti Fargetix, Kaditiv, dan Farizol yang diduga berasal dari bidan setempat.

Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan mengetahui bahwa korban memang memiliki riwayat penyakit asam urat serta sempat mengeluh sakit sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak keluarga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan otopsi terhadap jenazah korban. Saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan personel kepolisian telah melakukan pendataan lengkap guna kepentingan laporan lebih lanjut kepada pimpinan.