Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Gantung. Personel Bhabinkamtibmas Desa Batu Penyu, Polsek Gantung, berhasil menyelesaikan permasalahan warga terkait tindak pidana pencurian melalui jalur mediasi (problem solving). Langkah restorative justice ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, pada Senin (08/06/2026).
Kasus yang dimediasi ini bermula dari adanya laporan kehilangan satu unit mesin robin merk Yasuka 30 PK milik warga. Mesin tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di lokasi pertambangan yang beralamat di Jalan Aik Manggis, Dusun Sumping, Desa Batu Penyu.
Kasi Humas Polres Beltim IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat salah satunya adalah untuk menjadi penengah dan mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi antarwarga.
“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor. Alhamdulillah, melalui musyawarah yang matang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan proses hukum ke peradilan,” ujar Bhabinkamtibmas.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa paksaan sepakat untuk saling memaafkan serta menempuh jalan damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi ke dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas meterai di Kantor Desa Batu Penyu. Sebagai bentuk tindak lanjut dari perdamaian ini, pihak pelapor juga menyatakan bersedia untuk segera mencabut Laporan Polisi yang sebelumnya telah dilayangkan di Mapolsek Gantung.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gantung, khususnya di Desa Batu Penyu, dipastikan tetap terjaga dengan aman, kondusif, dan harmonis.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim