Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Debdang. Guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Belitung Timur bersama UPT Bakuda Belitung Timur kembali menggelar layanan jemput bola bertajuk “Samsat Setempoh”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (17/06/2026).
Kegiatan pelayanan ini dipimpin dan diawasi langsung oleh pejabat instansi terkait guna memastikan pelayanan berjalan prima. Adapun personel yang dikerahkan meliputi Ki Agus Deddy Sumeidy, S.IP selaku Kepala UPT Bakuda Samsat Kab. Beltim, Yudi Hartanto, S.E selaku Kasubag TU UPT Bakuda Beltim, Yulianto selaku Administrator IT UPT Bakuda Beltim, Brigpol Wachid Nur Fauzi, S.H selaku Banit Regident Sat Lantas Polres Beltim, beserta seluruh personel gabungan dari UPT Bakuda Beltim.
Kehadiran layanan ini dinilai sangat membantu efisiensi waktu dan jarak tempuh masyarakat yang ingin taat pajak tanpa harus datang ke kantor samsat induk.
Selain melayani pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara konvensional, petugas di lapangan juga proaktif memberikan edukasi modern. Warga yang hadir diberikan sosialisasi mengenai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajarkan cara memanfaatkan teknologi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online langsung dari smartphone mereka, sehingga pelayanan ke depan bisa semakin praktis dan cepat.
Kasi Humas Polres Beltim IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri bersama instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi kegiatan, Samsat Setempoh di Desa Jangkang berhasil merampungkan total 65 berkas kendaraan milik warga. Rincian capaian tersebut terdiri dari pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat (R4) sebanyak 11 berkas dan kendaraan roda dua (R2) sebanyak 54 berkas.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih atas kesadaran hukum masyarakat Desa Jangkang yang telah tertib mengurus administrasi kendaraannya.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim