Home » HEADLINE » Satresnarkoba Polres Beltim Gelar Operasi Sarang Narkoba di H.W Executive Club, 25 Orang Jalani Tes Urine

Satresnarkoba Polres Beltim Gelar Operasi Sarang Narkoba di H.W Executive Club, 25 Orang Jalani Tes Urine

Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Gantung. Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkotika dan jaringan pengedar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung Timur melaksanakan operasi sarang narkoba di H.W Executive Club, Jalan A. Yani, Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (10/10/2026) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung Timur, IPTU Medes Ponriansyah, S.H., tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 01.00 WIB. Operasi dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengedepankan tindakan tegas, profesional, dan humanis.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan urine terhadap 25 orang yang terdiri dari 15 pegawai tempat hiburan malam, yakni 2 laki-laki dan 13 perempuan, serta 10 orang pengunjung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 25 orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Selain itu, petugas tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika selama pelaksanaan kegiatan.

Kasi Humas Polres Belitung Timur IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, menekan peredaran gelap narkoba, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Melalui kegiatan ini, Polres Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.