Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur, agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan terlarang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini bertempat di Pantai Nyiur Melambai, dan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Belitung Timur dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Belitung Timur mengajak masyarakat untuk memahami aturan pertambangan serta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan tidak melanggar hukum. Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan penambangan di kawasan yang dilarang karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolres juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban, melindungi kelestarian lingkungan, serta mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Melalui imbauan dan edukasi secara langsung, Polres Belitung Timur terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk membangun pemahaman bahwa aktivitas pertambangan harus memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan.
Polres Belitung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum dapat dicegah serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Belitung Timur tetap aman dan kondusif.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim