Home » Uncategorized » Ada Yang Berbeda Pelayanan Mekanisme Permohonan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Di Polres Beltim

Ada Yang Berbeda Pelayanan Mekanisme Permohonan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Di Polres Beltim

Polres Beltim_ berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 dan Perkap 9 tahun 2012 membahas tentang pelayanan serta prosedur penertiban surat izin mengemudi baru. Sat Lantas Polres Belitung Timur menjelaskan tentang standar waktu pelayanan penertiban SIM. Sehubungan dengan peningkatan pelayanan Zona Integritas Polres Belitung Timur (Satpas), Petugas pelayanan melayani akan maksimal selama 110 menit dengan delapan tahapan prosedur yang harus di lalui dan dinyatakan lulus oleh petugas agar permohonan SIM tersebut bisa diterbitkan, yaitu : Pendaftaran, Bayar PNBP, Identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktek l, praktek ll, penertiban SIM.

Untuk perpanjangan SIM terbagi menjadi 4 tahapan yang harus di ikuti prosedurnya  yaitu :  Pendaftaran, Bayar PNBP, Indentifikasi dan yang ke empat Penertiban SIM.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Nicodemus Brahmana, S.H, SIK. menekankan kepada anggota yang bertugas di pelayanan tersebut agar tidak menerima sogokan uang atau sebagainya yang diberikan masyarakat, atau petugas itu sendiri yang meminta bayaran diluar dari pada prosedur yang ada, jika ada hal tersebut Kasat Lantas tidak akan segan-segan memberikan sangsi hukuman tegas kepada petugas yang melakukan pungli.

Ajarkan dan edukasi masyarakat agar wajib mengikuti setiap tahapannya dan sesuai dengan persyaratan jika ingin permohonan penerbitan SIM bisa penuhi.

Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM ini adalah sebagai berikut:

  • KTP asli yang sah;
  • FC KTP;
  • Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;

Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi);

Persyaratan Mekanisme Penertiban Surat Izin Mengemudi yaitu:

  • KTP asli yang sah;
  • FC KTP;
  • Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;
  • Untuk Perpanjangan SIM, Pemohon wajib bisa menunjukkan dan menyerahkan kepada petugas, SIM yang masih berlaku saat itu yang akan dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan identitas pemohon SIM.

Polres Belitung Timur dalam hal ini melayani dengan mengutamakan keramahan dan mengarahkan dengan penuh rasa tanggung jawab dan “tidak menerima bayaran lebih dalam bentuk apapun”, wajib mengikuti prosedur sesuai dengan standar yang berlaku atau yang sudah di tentukan.

Semasa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih masif penyebarannya, tidak mengurangi nilai dan kenyamanan pelayanan untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas Polres Beltim, namun ada yang berbeda semasa pandemi Covid-19. Satpas Polres Beltim dalam memberikan pelayanannya juga mengedepankan protokol kesehatan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Untuk tetap memberikan pelayanan prima dan terus meningkatkan pelayanan, Satpas Polres Beltim dilengkapi dengan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti : Disediakannya tempat cuci tangan, pemohon yang datang terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, disediakannya hand sanitizer yang wajib digunakan sebelum pemohon SIM masuk kedalam gedung Satpas, pemberian batas jarak antar pemohon, dipasangkan kaca transparan sebagai pembatas aman antara pemohon SIM dan petugas, diaturnya jarak tempat duduk atau diberikan tanda mana tempat duduk yang boleh ditempati dan tidak boleh ditempati untuk tetap menerapkan physical distancing.

Disetiap tempat ruangan yang akan dijalani oleh pemohon SIM sebagai prosedur tes kelayakan pemohon, semua telah di atur petugas untuk tetap menjaga jarak sesuai prosedur protokol kesehatan. Dalam hal ini, Polres Beltim siap melayani anda dan peneribitan SIM yang anda minta hanya membutuhkan waktu selama 110 menit. dv/syt/nnd