Polres Belitung Timur_ Hubungan masyarakat- Selasa, 26 Januari 2021, sekira pukul 08.0 Wib, bertempat diruang vicon Gedung pelayanan terpadu Polres Belitung Timur, Bagian perencanaa (Bag Ren) mensosialisasikan Zona Integritas kepada Fungsi Jajaran. Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengertian Zona Integritas (ZI) itu sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Polres Beltim sendiri saat ini memang sedang melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik terutama dalam hal pelayanan publik, peningkatan fasilitas dan peningkatan pelayanan yang lebih prima. Target Polres Beltim sendiri bisa mendapatkan predikat ZI. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bag Ren Polres Beltim diikuti oleh Bag, Sat dan Polsek jajaran dengan tujuan agar semua memahami dan bisa langsung mengaplikasikan apa yang harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas sehingga terget pencapaian penilaian terkait ZI bisa diraih oleh Polres Beltim dan jajaran.
Seperti yang disampaikan oleh Kabag Ren AKP Mahmud dalam paparannya mengatakan, Berdasarkan Kep Bersama antara Kapolri dan Menpan RB Nomor : KB /1 /IV /2018, Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM, PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Beltim Tahun 2019 dan Skep Kapolres Beltim nomor : Kep/07/I/2021 tentang penanggung jawab struktur keanggotaan POKJA Polres Beltim. Untuk pencapaian target mendapatkan predikat ZI, kita harus bekerja keras untuk melakukan perubahan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga dari penilaian masyarakat sendiri kita memang pantas untuk mendapatkan predikat tersebut.
Dijelaskan oleh Kabag Ren, Ada enam komponen pengungkit dan harus mencapat target pencapaian nilai. Enam kompenen tersebut antara lain :
PROGRAM | NILAI (%) | KET |
MANAJEMEN PERUBAHAN | 5 | KABAG OPS |
PENATAAN TATA LAKSANA | 5 | KASAT SABHARA |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM | 15 | KABAG SUMDA |
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA | 10 | KABAG REN |
PENGUATAN PENGAWASAN | 15 | KASIWAS/
KASI PROPAM |
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 10 | KASAT LANTAS |
Hal-hal tersebut harus mencapai target nilai dan penanggung jawab dari masing-masing komponen agar mempersiapkan dan mengarahkan kepada personil yang terlibat agar betul-betul memahami apa yang harus dilakukan dan harus berbuat apa. Ada enam program yaitu : Program I manajemen perubahan, Program II penataan tatalaksana, Program III penataan sistem manajemen SDM, Program IV penguatan akuntabilitas, Program V penguatan pengawasan, Program VI peningkatan kualitas pelayanan publik, (jelas Kabag Ren). dv/adn