Polres Belitung Timur – Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan BUR (28), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (6) warga Dusun Sinar Setiong Desa Lilangan. Menurut pengakuan pelaku, pelaku mencabuli Mawar sebanyak 4 kali.
Kapolsek Gantung Iptu Karyadi,SH mengatakan Pelaku pertama kali melakukan perbuatan pencabulan pada saat Mawar bermain kerumah pelaku pada hari Jum’at (23 agustus 2019) sekitar pukul 13.00 WIB .Pelaku sengaja meminjamkannya HP kepada Mawar agar membuka permainan di HP Pelaku. Pada saat Mawar asik bermain HP pelaku langsung mencolok bagian sensitif (kelamin) korban menggunakan jari tangan pelaku.
Merasa aman, pelaku kembali melakukan perbuatan hal yang sama pada Mawar keesokan harinya, Sabtu (24 agustus 2019). sekitar pukul 19.00 WIB pada saat Mawar bermain kerumah pelaku dengan tujuan bermain Hp milik pelaku lalu pelaku menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin Mawar, ungkap Iptu Karyadi.
Ternyata pelaku semakin berani melakukan perbuatan tersebut. Pada hari Senin (26 agustus 2019) sekitar pukul 16.00 WIB dengan modus yang sama. Pelaku bukan lagi sebatas mencabuli, tapi memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin Mawar dengan cara pelaku meyuruh Mawar berbaring di tikar,lalu pelaku membuka celana Mawar dan melakukan perbuatan tersebut, dan selanjutnya terjadi pada hari Selasa (27/8) sekitar pukul 13.00 WIB dengan modus yang sama, dan parahnya, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke bagian anus Mawar yang masih duduk di bangku SD ini. ungkap Iptu Karyadi
Iptu Karyadi menjelaskan terbongkarnya kejadian tersebut setelah Mawar mengeluhkan sakit pada bagian organ vital kepada kakeknya.Lalu kakek Mawar memberitahukan keluhan korban kepada ibuMawar.
“Ibu Mawar kemudian menanyakan langsung apa yang terjadi kepada Mawar, namun Mawar hanya diam tidak berani menjawab, lalu ibunya mengancam Mawar akan diusir dari rumah kalau tidak berkata jujur,” ungkap Iptu Karyadi. Setelah didesak, akhirnya Mawar menceritakan apa yang dialaminya. Sontak, ibu Mawar merasa kaget dan tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Gantung.
Setelah menerima Laporan Tim unit Reskrim Polsek Gantung langsung mengejar pelaku yang sempat kabur menuju Desa Limbungan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung dan sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Belitung Timur dan Pelaku ditahan di Rumah Tahanan ( RUTAN) Polres Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Tim unit Reskrim Polsek Gantung telah melakukan visum dan juga mengamankan barang bukti terdiri dari pakaian korban dan pelaku, tikar karpet dan body lotion yang digunakan pelaku.
Pelaku dikenakan dua pasal yakni pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,tandas Iptu Karyadi. (gn/sy)