Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar, Polres Belitung Timur gelar konferensi pers kasus curanmor dan peredaran narkoba di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur, Jumat (12/7/2024).
Kegiatan Konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe ,S.H.,S.I.K.,M.H., Wakapolres Belitung Timur Kompol Evry Susanto, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Kasat Narkoba Polres Belitung Timur, Plt. Kasi Humas Polres Belitung Timur dan Awak Media Belitung Timur.
Polres Belitung Timur mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial OS dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu IS (23) dan LD (23).
Sebelum menciduk Pelaku (SO), Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21). Keduanya diciduk di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari keduanya, Personel Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan pelaku diciduk setelah sebelumnya personel Sat Res Narkoba mengamankan pasutri yang juga pemakai narkoba, yakni IS (23) dan LD (21).
“Saya berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya, yang mana tindak pidana narkotika tadi mereka kembangkan, sehingga dapat satu lagi tersangka yang merupakan supplier atau bandar dari pengedar tadi berinisial (SO).” jelas AKBP Indra.
“Kami juga mengamankan bungkus plastik yang sudah siap diedarkan, mengamankan sabu yang sudah dalam bentuk sabu yang siap diedarkan. Sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan,” lanjut AKBP Indra.
Kapolres Beltim mengatakan ”Pelaku (SO) mendapat pasokan sabu dari seseorang di Pangkalpinang. Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba di Polda Babel dimana akan dikembangkan terus.”
Kapolres Beltim menyatakan ”Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengkonsumsi barang haram ini,” tegas AKBP Indra.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya untuk tindak pidana pencurian, kami mengamankan satu unit kendaraan bermotor yang dicuri, penyelidikan dimulai dari penadah di mana penadah inisial AM dan DA berupaya menjual sepeda motor di salah satu Warkop namun berhasil diidentifikasi dengan di pancing untuk melalui transaksi.
“Jenis sepeda motor Vega ZR yang ingin dijual oleh pelaku AM dan DA dilakukan interogasi dari mana atau kapan melakukan pencurian ternyata, ada pelaku MY dan DS yang melakukan pencurian, terima kasih kepada kasat Reskrim dan jajaran mengembangkan tindak pidana tersebut sampai kepada pelaku” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, DS diamankan sempat melakukan perlawanan dengan parang di mana anggota ada terluka di tangan karena diseret oleh pelaku sehingga perlu dilakukan tindakan terukur dan tegas karena DS ini sempat melarikan diri.
Kapolres dan jajarannya berjanji akan bersama-sama dengan masyarakat dan juga pemerintah daerah serta stackholder terkait untuk tetap menjaga kondusifitas di Belitung Timur. Tutupnya