Polres Beltim_ Dalam rangka penerapan budaya organisasi berkeunggulan melalui penilaian 13 kompetensi individu personel Polri, maka dipandang perlu dilaksanakan pemetaan psikologi setiap semester. Sesuai surat telegram Kapolri nomor : ST/1646/VI/KEP/2020 tanggal 10 Juni 2020. Peraturan AS SDM Kapolri nomor 2 tahun 2019 tentang pemetaan psikologi negeri di Institusi Polri.
Tingkat Polda maupun tingkat Polres diminta untuk pengisian data pemetaan melalui aplikasi E-Mental. Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Bag Sumda) Polres Belitung Timur AKP Kaya Simatupang atas izin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H langsung mengambil langkah mensosialisasikan E-Mental kepada personel Polres Beltim dan Polsek jajaran agar segera dilakukan pengisian soal-soal yang ada di aplikasi E-Mental.
AKP Kaya Simatupang didampingi personel Bag Sumda Bripka Rahma AZ diruang Aula Polres Beltim memerintahkan para Kasium Polsek jajaran dan Kaurmintu masing-masing fungsi untuk dapat hadir dalam sosialisasi E-Mental tersebut. Untuk Polres Beltim sendiri, bukan hanya personel Polri yang diwajibkan untuk mengisi E-Mental, ditekankan Kabag Sumda ASN Polres Beltim juga wajib untuk mengisi pertanyaan yang ada di aplikasi E-Mental.
Bagi personel Polres Beltim yang akan men download / mengunduh aplikasi E-Mental (PKP Online) dengan Hand Phone Android melalui play store, sedangkan hand phone yang berbasis IOS dapat menggunakan link Polri dengan alamat biropsikologi.SSDM.polri.go.id/ementalv2/
Setelah selesai mengerjakan semua soal yang ada, personel Polri akan mendapatkan hasil berupa aspek penilaian, nilai dengan kategori masing-masing dan rekomendasi. Kegiatan pemetaan (mapping) psikologi melalui E-Mental ini akan dilaksanakan setiap 6 Bulan sekali. Jika ditemukan adanya psikologi dari seorang personel Polri atau ASN Polri yang kurang baik atau indikasi klinis, maka akan dilanjutkan dengan konseling secara personal. dv/nnd