Home » HEADLINE » Kapolres Belitung Timur gelar Konferensi Pers Ops Antik Menumbing 2024

Kapolres Belitung Timur gelar Konferensi Pers Ops Antik Menumbing 2024

Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar, Polres Belitung Timur melaksanakan Press Release hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Senin (11/06/2024)

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM dan didampingi Kabag Ops AKP Yandri C. Akip, S.H., M.H., Kasat Narkoba Iptu Arief Budiman, S.H., Plt. Kasi Humas Ipda Jerry Saputra Tandaru, S.H., M.H., Anggota si Humas Polres Belitung Timur serta di hadiri Awak media Belitung Timur.

Dihadapan Awak media Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM menjelaskan selama Operasi Antik Menumbing 2024 yang digelar dari Tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 Polres Belitung Timur telah berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang dan mengamankan barang bukti (BB) dengan bruto 3,18 gram sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A16 warna Hitam, HP Oppo A17 warna biru, HP Samsung Galaxy A22 warna Hijau Tosca, 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih, Rokok Duff Bold warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket bertuliskan ROCK QUID warna Biru Dongker, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor YAMAHA V-IXION warna Abu-Abu dan Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver.

”Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya.” Kata AKBP Arif.

Adapun tersangka yang berhasil kita amankan tersebut SP (Usia 38 Tahun), FD (Usia 20 Tahun), (MR Usia 34 Tahun), SJ (Usia 30 Tahun) dan berprofesi sebagai Petani dan Pelajar. Dari hasil pengembangan tersangka ini didapatkan DPO sebanyak 4 orang. Lanjutnya

”tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. ” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Belitung Timur mengajak rekan-rekan Awak media untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.

”Apabila ada rekan-rekan media ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” Pungkas Kapolres Belitung Timur.