Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Laury T. Lawdia, S.Tr.K., S.I.K., mensosialisasikan kebijakan pajak kendaraan bermotor dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Guest Manggar, Sabtu (26/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas menyampaikan materi terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), termasuk kebijakan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang tidak dapat melampirkan KTP pemilik kendaraan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Belitung Timur dan turut menghadirkan narasumber dari Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Timur, Dinas Perhubungan, DPPKAD Kabupaten Belitung Timur, serta Jasa Raharja Kabupaten Belitung Timur.
Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Laury T. Lawdia, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai kebijakan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap informasi yang disampaikan dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ketentuan serta persyaratan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Kasat Lantas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para kepala desa untuk membahas berbagai hal terkait kebijakan pajak daerah dan administrasi kendaraan bermotor.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim