Home » Uncategorized » Lulus Ikuti Syarat Dan Mekanisme, Anda Berhak Dapatkan SIM

Lulus Ikuti Syarat Dan Mekanisme, Anda Berhak Dapatkan SIM

Polres Beltim_ Sekarang tidak lagi ribet mengajukan permohonan penerbitan SIM, karena pembuatan SIM di Polres Belitung Timur (Beltim) hanya butuh waktu 110 menit saja alias kurang dari dua jam loh!

Hal ini sehubungan dengan peningkatan pelayanan Zona Integritas di  Polres Beltim.

Kasatlantas Polres Beltim Iptu Sugraito, SH mengatakan ada delapan tahap yang harus dilalui dan dinyatakan lulus oleh petugas agar SIM bisa diterbitkan.

 

Tahapan itu yakni pendaftaran, membayar PNBP, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktek I, uji praktek II, dan terakhir penerbitan SIM.

“Berbeda dengan perpanjangan, lebih singkat, yakni pendaftaran, membayar PNBP, identifikasi, lalu penerbitan SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Beltim

Ia mengingatkan kepada petugas agar tidak menerima bayaran lebih alias sogokan yang diberikan masyarakat. “Jika itu terjadi kami tak segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melakukan pungutan liar.

Hal ini tentu harus diadaptasikan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan thermo gun dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan ini.

“Saat mengurus SIM juga menerapkan jaga jarak dan disediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan. Kami juga sekaligus memberi edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan supaya masyarakat lebih mengerti cara mencegah virus corona,” kata Kasat Lantas Polres Beltim.

Biaya merupakan faktor penting bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan mengenai biaya membuat SIM berdasarkan jenisnya.

Untuk pembuatan baru SIM jenis A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum biayanya adalah Rp 120 ribu. Untuk SIM jenis C, CI, dan CII biayanya sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk SIM jenis D biayanya hanya Rp 50 ribu rupiah saja.

Berbeda dengan membuat baru, biaya memperpanjang SIM sedikit lebih rendah. Untuk SIM jenis A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum biayanya adalah Rp 80 ribu. SIM C, CI, dan CII adalah Rp 75 ribu serta SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Persyaratan Mekanisme Penertiban Surat Izin Mengemudi yaitu:

KTP asli yang sah;
FC KTP;
Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;

Untuk Perpanjangan SIM, Pemohon wajib bisa menunjukkan dan menyerahkan kepada petugas, SIM yang masih berlaku saat itu yang akan dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan identitas pemohon SIM.