Home » Uncategorized » Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polres Belitung Timur _ Hubungan Masyarakat- Gantung, siang tadi Selasa, 04 Mei 2021, sekira pukul pukul 15.00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Gantung. Kepolisian Sektor Gantung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian tersebut langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan Kepolisian. Di TKP personil Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah dikepung oleh warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan di TKP, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan olah TKP.

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka HA juga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun Penjara”. (Ujar Kapolsek Gantung). Adn/Syt.