Home » Uncategorized » Belum 12 Jam, Pelaku Pencurian Dua Karung Lada (sahang) Berhasil Diamankan Polsek Dendang

Belum 12 Jam, Pelaku Pencurian Dua Karung Lada (sahang) Berhasil Diamankan Polsek Dendang

Polres Beltim_ Manggar, 15 Oktober 2019, pukul 09.00 Wib telah terjadi pencurian di Dsn. Tanjung Batu Itam RT. 05 RW. 03 Ds. Tanjung Batu Itam Kec. Simpang Pesak Kab. Beltim. Aksi pencurian disiang bolong yang diduga kuat dilakoni oleh residivis  kambuhan yang sudah berulang keluar masuk jeruji besi.

Dari kejadian tersebut Ada saksi (HR) yang melihat pelaku berinisial N itu pun  keluar dari jembatan rumah korban. Karena saksi merasa curiga kepada pelaku yang membawa karung yang di ambilnya  dan diletakkan di depan sepeda motor pelaku, saksi ini pun tanpa berpikir panjang langsung mengejar pelaku pencurian lada, pelaku segera kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan melaju dengan kecepatan tinggi. Sambil mengejar pelaku,  saksi berteriak terbirit – birit  ( maling…maling ) dan ada salah satu anggota masyarakat yang mendengar yaitu Sdr. WP, setelah mendengar itu bapak WP turut membantu mengejar pelaku pencurian lada tersebut.

Dengan rasa lelah dan jerih payah mengejar pelaku tersebut akhirnya di temukan di di jalan sawah Ds. Tanjung Batu Itam Kec. Simpang Pesak Kab. Beltim pelaku dapat diamankan oleh saksi serta dibantu oleh warga sehingga pelaku sempat dikeroyok masa. kemudian pelaku diamankan di balai polmas Ds. Tanjung Batu Itam dan selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu Lada sebanyak 32 Kg, Helm merek GM warna putih hitam dan 1 Unit Sepeda motor merek honda Beat warna merah BN 2297 XA. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar rp. 3000.0000,-(tiga juta Rupiah).

Kades Tanjung Batu Itam Zulpian dikonfirmasi awak media ini membenarkan perihal tersebut. Lada (sahang) tersebut itu sudah didalam rumah  korban  “kejadian tersebut siang, pelaku diamankan dan dibawa warga ke Kantor Desa sekitar kurang lebih setengah jam sambil menunggu pihak Kepolisian”, ujar Zulpian.

Memang, lada (sahang) itu belum ditimbang dalam jumlah sekarung setengah, imbuhnya. Sementara Kapolsek Dendang AKP Irsan Sihotang seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, S.IK,MH, menghimbau kepada warga untuk selalu waspada terutama dilingkungan sekitar dan bila bepergian periksa terlebih dahulu kondisi rumah.  “Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana”, pungkasnya. syt/dv