Home » POLSEK » GANTUNG » Polsek Gantung Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP di SMP N 2 Gantung

Polsek Gantung Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP di SMP N 2 Gantung

POLRES BELITUNG TIMUR– Dibawah Pimpinan Kapolsek Gantung Iptu Karyadi, SH beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Gantung berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone, Sabtu (31/8) pekan kemarin.

Iptu Karyadi, SH menerangkan bahwa pelaku yakni Toni (29) merupakan warga Selinsing melakukan perbuatannya dengan modus mengincar handpone saat jam pelajaran sekolah.

“Kejadian terjadi pada Sabtu (31/8), disaat pelajar SMP Negeri 2 Jangkar Asam parkir kendaraan di Sekolah. Disana anak-anak menggunakan sepeda motor, kemudian ketika jam sekolah, handphone disimpan dibawah jok motor,” terang Iptu Karyadi.

Sekitar Pukul 08.30 Wib tersangka beraksi, kemudian tersangka mencongkel jok motor, Setelah mencongkel  jok motor tersebut ditemukan  3 buah handphone lalu diambil oleh tersangka,” terang Iptu Karyadi.

Iptu Karyadi juga mengatakan  sekitar Pukul 12.30 wib, datanglah orang tua korban yakni Saryati (48) yang merupakan warga Simpang Pesak melaporkan adanya peristiwa pencurian handphone anaknya ke Polsek Gantung.

“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Ternyata diketahui tersangka menjual HP tersebut dengan cara memposting di Facebook. Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Gantung Memancing dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ungkap Iptu Karyadi.

selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Gantung, melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengajak bertemu  dengan penjual handphone yang diduga adalah tersangka .

“Tim Unit Reskrim Polsek Gantung mengajak korban untuk memantau pertemuan Tim Unit Reskrim Polsek Gantung dengan pelaku di MPB, saat pelaku datang nemui, tersangka  langsung curiga dan melarikan diri, Tim Unit Reskrim Polsek Gantung lepas tembakan peringatan, mendengar tembakan peringatan tersangka langsung menyerah,” lanjut Kapolsek Gantung.

Lalu tersangka diciduk, saat itulah ungkap IPTU Karyadi dilakukan pencocokan antara handphone yang dijual pelaku dengan laporan kehilangan handphone milik korban.

“Apakah ini HP kamu, tanya kami kepada korban, korban menyebut benar itu HP miliknya, dan Tim Unit Reskrim Polsek Gantung langsung menciduk tersangka tersebut, lalu membawa  tersangka ke Polsek Gantung. Dari tangan tersangka diamankan 3 buah handphone dan sepeda Motor Yamaha Fino yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Karena perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Gantung. “tersangka dijerat dengan  Pasal 362 KUHP tentang pencurian, karena melakukan pencurian disiang hari. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap IPTU Karyadi.(gn/sy)