Home » Uncategorized » Polsek Gantung Ungkap dua Kasus Pencurian Anak Dibawah Umur

Polsek Gantung Ungkap dua Kasus Pencurian Anak Dibawah Umur

Polres Beltim_ Polsek Gantung,  berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian di 2 TKP diwilayah hukum Polsek Gantung.

Dari informasi yang dihimpun dalam waktu 1x 24 jam FD (pelaku) berhasil menggasak 2 toko yang berbeda. Yang pertama toko dikawasan Jl Jendral Sudirman, Desa Gantung milik korban Azwir Fitrianto. Dan pelaku berhasil mengambil uang tunai kurang lebih 4,5 juta dan 6 bungkus rokok Marlboro black.

Pelaku dengan modus  seolah olah akan berbelanja dan ketika pemiliknya tidak ada maka pelaku menguras uang hasil jualan yang disimpan di dalam toples didalam toko.

Setelah berhasil melakukan aksinya dan dimalam harinya sebagian uang dibawa ke Manggar, dan digunakan untuk makan  bersama kawannya hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, SH membenarkan perihal tersebut karena perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari, dan personil Unit Reskrim Polsek Gantung berhasil mengamankan anak tersebut, maka pelaku akan dijerat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku kemudian setelah pulang dari Manggar atau esok harinya pada hari Minggu 19 Januari 2020, sekira pukul 03.00. wib. Pelaku kembali melakukan aksinya dirumah Juherwin (korban), warga Jln. Perburuan RT 17 Desa Gantung. Pelaku berhasil menggasak uang tunai korban sebesar Rp. 1 juta. Pelaku (FD), masuk ke toko milik korban Juherwin dengan cara memanjat jendela toko dan menyelinap kedalam kamar tidur korban.

“Pelaku pada saat hendak keluar dari kamar korban, korban (pemilik toko) terbangun dan langsung menangkapnya dan segera memberitahukan ke pihak kepolisian”, ujarnya.

Dalam waktu yang singkat, anggota jajaran Polsek Gantung yang dipimpin Kapolsek Gantung berhasil mengamankan pelaku dan Mengingat pelaku masih anak anak, terangnya, maka penyidik Polsek Gantung tidak melakukan penahanan. Mengingat berdasarkan pasal 32 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 bahwa syarat untuk dilakukan penahanan hanya dapat terhadap anak yang berumur 14 tahun keatas.

“Mengingat pelaku baru berumur 13 tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, perkara yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tuturnya. dv/syt/nnd