Home » Uncategorized » Release Ungkap Kasus Curat di Wilkum Polres Beltim

Release Ungkap Kasus Curat di Wilkum Polres Beltim

Pada hari minggu pagi hari tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib. Pelapor datang ke persawahan milik pelapor di danau nujau Dusun Ganse Desa Gantung, sesampai di sana pada saat pelapor ingin bekerja pelapor melihat mesin Pompa air milik pelapor telah hilang. Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Gantung untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

– Korban LK SANIPAN, Petani
Alamat : Dusun Ganse Desa Gantung Kab Beltim.

– Pengungkapan:
Setelah mendapat laporan dari korban/pelapor anggota unit reskrim dan unit Intel Polsek Gantung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib anggota unit reskrim dan unit Intel Polsek Gantung mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Oktober ada yang menjual 1 ( satu ) mesin di tempatnya, setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut tim mencari dan langsung mengamankan Sdr.RB seusai ybs bekerja dan langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapati Sdr. RB mengambil mesin tersebut bersama dengan Sdr. JR kemudian tim langsung mengamankan sdr. JR di kediamannya, kemudian kedua pelaku diamankan di Mapolsek Gantung untuk dilakukan penyeldikan lebih lanjut

– Pelaku
1. LK RB 20 Th, Buruh Harian, Dusun Ganse Desa Gantung Kec.Gantung Kab Beltim.

2. LK JR 22 Th, Buruh Harian, Dusun Ganse Desa Gantung Kec.Gantung Kab Beltim.

Pelaku dijerat pasal 363 Kuhp diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun. adn/nnd