Polres Beltim_ Dendang, Senin 21 Oktober 2019, sekira pukul 09.00 Wib, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur dalam hal ini fungsi Dikyasa melaksanakan sosialisasi berkaitan rencana Operasi Kepolisian Zebra Menumbing 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Oktober 2019. Sosialisasi dipandang perlu untuk menginformasikan lebih awal kepada masyarakat terutama yang setiap hari menggunakan kendaraan bermotor.
Atas seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H melalui Kasat Lantas AKP Dwi Purwaningsih, SH, SIK mengatakan bahwa kita memang akan melakukan sosialisasi tentang Ops Zebra Menumbing 2019, selain untuk memberikan informasi awal sesuai dengan keterbukaan informasi publik juga sebagai langkah awal preemtif Kepolisian dan diharapkan selama berlangsungnya Ops Zebra Menumbing 2019 tidak ada lagi pelanggaran, tindakan hukum Kepolisian yang akan diterapkan Satuan Lalu Lintas dan yang paling utama tidak ada lagi angka kecelakaan yang timbul (ungkap Kasat Lantas).
Selain memberikan informasi Ops Zebra Menumbing 2019 di SMKN 1 Dendang, Sat Lantas juga menyampaikan tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Seharusnyalah setiap pengendara selalu mematuhi aturan yang diberlakukan di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan-aturan yang ada salah satu cara menghindari terjadinya kecelakaan, tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari kelengahan pengawasan dari pihak terkait.
Faktor – faktor yang menimbulkan masalah di jalan raya sampai menimbulkan kecelakaan adalah :
1. Tidak mengecek terlebih dahulu kendaraan sebelum menggunakannya
2. Tidak mempergunakan perlengkapan keselamatan ( safety first ) dalam setiap berkendaraan.
3. Kelalaian orang tua dimana usia anak yang masih labil memberi izin untuk menggunakan kendaraan di jalan raya.
4. Kelalaian seorang pengemudi dalam kondisi mabuk masih nekat untuk mengendarai sepeda motornya dalam keadaan setengah sadar.
5. Menerobos rambu-rambu lalu lintas juga marka jalan demi keinginan agarlebih cepat sampai di tempat tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
6. Adanya masyarakat ( pengendara ) menaiki sepeda motor melebihi kapasitas yang telah disarankan atau yang dianjurkan.
7. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa berpikir bahaya yang akan menghampiri.
8. Menggunakan alat telekomunikasi ( handphone ) saat berkendaraan yang dapat mengganggu konsentrasi sewaktu berkendaraan.
Selain hal tersebut di atas Faktor utama kecelakaan di bagi menjadi 4 (Faktor Human Eror, Faktor Jalan, Faktor cuaca dan penerangan, Faktor Kendaraan)
Kepada siswa SMKN 1 Dendang, Sat Lantas menitipkan pesan agar siswa membantu untuk mensosialisasikan apa yang sudah disampaikan dan tentu bisa berperan aktif menjadi “Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Keselamatan nomor 1”. dv/syt