Polres Beltim_ Gantung, Sabtu 07 Desember 2019, merupakan hari yang naas bagi DR dan NL. Sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Seberang Gantung Kab.Belitung Timur, tepatnya di depan Gudang PT.Timah Satuan Narkoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk satu orang pelaku yang merupakan TO yang sudah di endus oleh Sat Narkoba Polres Beltim.
Berawal dari trik under cover yang di gunakan oleh Sat Narkoba, berhasil memancing pelaku keluar dari tempat persembunyiannya dan dengan serta membawa barang haram yang selama ini diketahui dari pelaku merupakan suatu kebutuhan dan merupakan mata pencahariannya dengan cara mengedarkan barang haram. Laki-laki yang berinisial DR (30th) berhasil di bekuk tanpa perlawanan dan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang masih dalam genggamannya.
Setelah berhasil membekuk DR, Sat Narkoba tentu tidak langsung puas atas keberhasilan tersebut. Hasil dari pengembangan dari keterangan DR, bahwa barang tersebut masih ada di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, benar di dalam rumah DR masih ditemukan barang bukti beberapa barang haram beserta alat hisap yang baru di gunakan DR sebelum di bekuk petugas. Dari keberhasilan yang makin berkembang, Sat Narkoba kembali mengintrogasi DR, dari keterangannya bahwa barang haram tersebut dia beli dari NL yang merupakan temannya dan sudah lama dia kenal.
Selama ini DR memang mendapatkan barang haram tersebut semua dari NL, karena dirasakan kedua pelaku bahwa barang ini bisa segera di dapatkannya, kedua pelaku yang awalnya hanya sebagai pemakai, berfikir untuk mencoba mengembangkan sayap menjadi pengedera. Keterangan NL bahwa mereka berdua awalnya hanya iseng untuk memakai, namun tubuh terasa menagih untuk terus mengulangi mengkonsumsi Sabu, karena tidak mempunyai pekerjaan yang bisa menghasilkan uang banyak, akhirnya kedua pelaku juga tergiur dengan hasil jual Sabu yang cukup menjanjikan agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya mengkonsumsi Sabu, akhirnya kedua pelaku bukan hanya sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar.
Dari pengakuan mereka, sebetulnya tidak mudah juga untuk mengedarkan barang seperti ini, karena di wilayah Gantung sendiri kebanyakan yang mereka tawari tidak merasa tertarik dan merasa takut jika ketangkap oleh Polisi. Maka dari itu pas ada yang mencoba pesan merasa sangat senang, tanpa pikir panjang setuju untuk bertransaksi yang ternyata Sat Narkoba yang sedang melakukan Under Cover.
AKP Morhan selaku Kasat Narkoba Polres Beltim seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H mengatakan bahwa kedua pelaku saat kita bekuk tanpa melakukan perlawanan dan memang mengakui perbuatannya, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Beltim untuk dilakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan tetap melakukan pengembangan kasus. Yang jelas pelaku memang harus menerima resiko hukum. Kedua pelaku dikenakan pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. dv/syt