Home » Uncategorized » Satuan Reskrim Polres Beltim Berhasil Bekuk Judi On Line

Satuan Reskrim Polres Beltim Berhasil Bekuk Judi On Line

Polres Beltim_ Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan yang di duga suatu tindak pidana (Judi On Line) berhasil di ungkap. Setelah mendapatkan informasi yang berkembang, Sat Reskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan yang mengerucut ke dua orang yang diduga telah melakukan perbuatan pidana tersebut.

Atas seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo SUtarjo, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ferey Hidayat. R, SIK tanpa tunggu lama membekuk dua orang pelaku judi On Line sekaligus yang berinisial CN (26th) alias Ican dan DA (33th) di rumah kediaman saudara DA. 4 (Empat) Buah Hand Phone (HP) dan satu buku rekening yang digunakan pelaku sebagai alat fasilitas untuk melancarkan transaksi berhasil di sita dan diamankan petugas. Saat penangkapan pelaku Sat Reskrim Polres Beltim di pimpin oleh Aipda Cecep yang didampingi 3 orang personil.

Pelaku yang di kenal dan berprofesi sehari-hari menjalankan usaha jasa travel angkutan barang dan orang, di bekuk pukul 21.00 Wib (Kamis, 17/10/2019) tanpa perlawanan. Pada saat ditanya oleh Katim kedua pelaku langsung mengakui perbuatan mereka dan didukung dengan bukti awal yang berupa sms hasil transaksi yang masih tersimpan di HP kedua pelaku.

Dari pengakuan pelaku DA, awalnya mendapat sms yang dia sendiri tidak mengetahui siapa yang mengirimkan sms tersebut, karena merasa penasaran dan di sms tersebut adanya link yang bisa di klik untuk mengarahkan ke Judi On Line, pelaku DA terus terbawa suasana dan berhasil membuat akun, password sekaligus sebagai user yang bisa memiliki akses untuk melakukan kegiatan sampai dengan melakukan transaksi ke sistem Judi On Line, bukan hanya itu pelaku DA juga berhasil meregistrasi nomor rekeningnya dan sudah terkonfirmasi ke sistem tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas transfer pembayaran karena bersifat On Line.

Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Beltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Dari pihak penyidik sendiri sudah mengeluarkan surat penahanan dengan Nomor : SP. Han/24/X/RES.1.12/2019/RESKRIM untuk pelaku DA dan Nomor : SP.Han/25/X/RES.1.12/2019/RESKRIM untuk pelaku CN yang berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2019. Berdasarkan dari keterangan Penyidik yang menangani kasus tersebut (Bripka Heri Iskandar) kedua pelaku dikenakan Primair pasal 303 ayat (1) ke-1 Subsidair pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. dv/syt