Polres Beltim_ Kasus aborsi yang terjadi pada hari jumat 11 Oktober 2019 pekan lalu, berhasil di ungkap Satuan Polres Belitung Timur. Berdasarkan laporan yang di terima oleh anggota Reserse Kriminal yang melaksanakan piket pada saat itu, diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah dsn. Tanah Tebok Rt.01 Rw.01 Ds.Burung Mandi Kec.Damar Kab.Beltim. Setelah mendapat informasi tersebut Sat Reskrim langsung melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil pengungkapan di dapatkan informasi bahwa berawal dari ibu kandung pelaku yang bernama Hay melihat tumpukan tanah dibelakang rumah banyak dikerumuni lalat kemudian sdri Hay menggali tanah tersebut dan diketahui didalam tanah terdapat bayi mungil yang dibungkus dengan kain berwarna merah sdh dlm keadaan meninggal dunia.
Seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ferey Hidayat R, SIK langsung melakukan penangkapan pelaku yang di ketahui Ibu kandung si cabang bayi. Pelaku sebetulnya telah memiliki suami dan sudah memiliki satu orang anak dari hasil pernikahan mereka. Entah apa yang membuat si pelaku berbuat tega membunuh dan menghabisi nyawa si cabang bayi yang tidak berdosa tersebut. Keterangan yang didapat dari pelaku hanya mengatakan bahwa “AKu lum siap nak punye anak kedua, muje gaji laki aku tek pas -pasan, sedangkan kebutuhan idup ne makin hari makin gede, anak pertame jak agik kecit” . Pelaku yang saat ini sudah di amankan dirumah tahanan Polres Beltim dan masih di periksa oleh penyidik guna pendalaman kasus, harus rela dan menerima resiko dari hasil perbuatannya merasakan dinginnya jeruji besi.
Saat ditemui di rumah orang tua pelaku, suami pelaku juga menyayangkan istrinya (Pelaku) tega berbuat seperti itu, “Dia tidak pernah cerita ke saya pak kalau sedang mengandung anak kedua, saya juga sehari – hari kerja di PT Sawit dan pulang sering sore bahkan sampai malam baru tiba dirumah” (Ungkap Suami Pelaku). Saya hanya dapat pasrah dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dan tidak akan menghalangi kewenangan petugas untuk mengungkap dan istri saya di proses sesuai hukum yang berlaku, mau tidak mau dia memang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk memperdalam dan membuat suatu perkara menjadi jelas dan terang, Sat Reskrim Polres Beltim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan didampingi oleh KBO Reskrim beserta 35 personil gabungan Reskrim, Unit Identifikasi (Inafis), Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Binmas, Polsek Manggar , dan pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Manggar melakukan Rekontruksi kasus tersebut. 19 rangkaian adegan yang di lakukan pada saat Rekontruksi di TKP yang di saksikan oleh Ibu kandung Pelaku, suami dan teman pelaku. Pada saat Rekontruksi, tidak ada halangan yang berarti dan pelaku memang masih mengingat apa yang telah dia perbuat. Dari Hasil Rekontruksi, terbukti bahwa pelaku aborsi yang berinisial YL yang masih tergolong muda (22th) sudah menjalin pernikahan bersama dengan saudara Oni kurang lebih 3 tahun dan sudah di karuniai satu orang anak berumur kurang lebih 2,5 tahun memang sengaja mengaborsi dan berniat menghabisi nyawa si cabang bayi calon anak kedua yang diketahui berkelamin laki – laki. Untuk pasal yang di kenakan kepada Tersangka sesuai dengan perbuatannya “Kejahatan terhadap nyawa atau tindak pidana kejahatan Pasal 341 KUHPidana atau pasal 181 KUHPidana”. dv/syt