Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Gantung, Seorang Pria FW (20 ) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gantung pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 karena yang bersangkutan nekat mengambil tanpa ijin sepeda motor tetangganya
Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin kepada awak media membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gantung telah berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor pada hari Minggu 26 Desember 2021 pukul 11.00 Wib. Pelaku tersebut diamankan tidak lama setelah korban melapor ke Polsek Gantung.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru di rumahnya, yang beralamat Dusun Selinsing Rt.14 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur. Setelah keesokan harinya Minggu 27 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib korban baru sadar bahwa sepeda motor korban ternyata sudah tidak ada lagi. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung. Ungkap AKP Sukimin.
Berdasarkan Laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru di kediaman pelaku yang tak jauh dari rumah korban di Desa Selinsing.
Atas kejadian tersebut, Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Gantung dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.