Home » Uncategorized » UPRC Sita 180 Liter Arak

UPRC Sita 180 Liter Arak

Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar – Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Sat Sabhara Polres Belitung Timur menyita lebih dari 180 liter minuman beralkohol jenis arak di Gantung, pada minggu kemarin (17/3/2021). Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke kejari Kab. Belitung Timur dan telah disidangkan untuk pemilik arak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasat Sabhara Polres Beltim AKP Suseno Joko Waluyo mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, timnya langsung bergerak untuk menangkap orang yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol itu.

“180 liter arak itu ditemukan di sebuah toko di Desa Lenggang milik FES (24). Semuanya disimpan dalam 20 jerigen. Kami juga temukan 18 cup arak yang sudah dikemas dan akan dijual,” Ujar Kasat Sabhara Polres Belitung Timur Akp Joko Suseno.

Saat ditangkap di rumahnya, FES kooperatif dan mengakui bahwa dia menjual minol ini sudah lama.

“Berdasarkan pemeriksaan awal dia menjual itu motifnya untuk mencari keuntungan karena kami temukan dalam jumlah banyak,” ungkap Joko.
Ia menegaskan perdagangan arak ini ada aturannya di Perda Belitung Timur Nomor 5 tahun 2017.
Dalam perda tersebut mengatur maksimal menjual 25 liter untuk tujuan obat-obatan, lebih dari itu ataupun untuk tujuan selain itu dilarang.
“Proses tetap kita lanjut untuk ke sidang tipiring karena melanggar pasal 37 ayat 1 dalam perda tersebut di atas,” kata Kasat Sabhara Polres Belitung Timur Akp Joko.
Ia mengimbau pada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol dengan tujuan mencari keuntungan, karena hal itu bisa merugikan generasi penerus bangsa.
“Pada orang tua atau keluarga di rumah juga diminta selalu mengingatkan kepada anaknya agar tidak meminum atau membeli atau memperjualbelikan minuman tersebut,” pesan Akp Joko.

dimana dapat diketahui hasil dari keputusan sidang dipengadilan negeri tanjung Pandan terdakwa divonis dengan hasil putusan pada pelaksanaan sidang kemarin di pengadilan negeri tanjung pandan, kurungan 1 bulan atau denda 10 juta rupiah. dv/adn