Home » Uncategorized » Persyaratan & Mekanisme Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Secara Manual Maupun Online

Persyaratan & Mekanisme Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Secara Manual Maupun Online

Polres Beltim_ kami dari Kepolisian Resort Belitung Timur melayani pembuatan SKCK, dan banyak pelayanan lainnya tapi salah satunya adalah pelayanan SKCK yang di gunakan untuk keperluan, pendaptaran kuliah, jadi perangkat desa dan lain sebagainnya.

Adapun yang bertanggung jawab atas pelayanan  surat keterangan catatan kepolisian ini adalah AKP Anwar Panuju Widodo S.H. selaku Kasat Intel Polres Belitung Timur, dan di bantu oleh anggota Pesonil Sat Intelkam Polres Belitung Timur.

persyaratan untuk pembuatan SKCK ini adalah sebagai berikut:

a.FC KTP 1 Lembar;

b.FC Kartu Keluarga 1 Lembar;

c.FC Akte Lahir 1 Lembar;

d.FC Kartu Sidik Jari 1 Lembar;

Pas Foto 4×6 4 Lembar berlatar Merah mengenakan pakaian Berkerah, Tampak Telinga, Bagi Perempuan Berhijab, Tampak Muka tidak mengenakan cadar.

pembuatan SKCK ini dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000, dan beberapa Pormulir yang Harus di isi oleh pemohon kepada petugas. selain pembuatan secara Manual ada juga pembuatan secara Online (www.skck.polri.go.id). Demikian penjelasan dan persyaratan tentang pembuatan SKCK yang ada di Polres Belitung Timur. dv/syt/nnd