Home » Uncategorized » Mekanisme Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Mekanisme Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Polres Beltim_ berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 dan PERKAP 9 tahun 2012 membahas tentang pelayanan serta prosedur penertiban surat izin mengemudi baru. Sat Lantas Polres Belitung Timur menjelaskan tentang standar waktu pelayanan penertiban SIM, Pembuatan SIM baru Petugas pelayanan melayani selama 130 menit  dengan delapan tahapan yaitu: Pendaftaran, Bayar PNBP, Identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktek l, praktek ll, penertiban SIM. dan perpanjangan sim terbagi menjadi 4 tahapan yang harus di ikuti prosedurnya  yang pertama Pendaftaran yang ke dua Bayar PNBP yang ke tiga Indentifikasi dan yang ke empat Penertiban SIM.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Dwi Purwaningsih S.H, S.I.K. menekankan kepada petugas yang ada di pelayanan tersebut agar tidak menerima sogokan uang atau sebagainya setiap Masyarakat harus mengikuti setiap tahapannya dan sesuai dengn persyaratan.

Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM ini adalah sebagai berikut:

  • KTP asli yang sah;
  • FC KTP;
  • Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;
  • Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi);

 Persyaratan Mekanisme Penertiban Surat Izin Mengemudi yaitu:

  • KTP asli yang sah;
  • FC KTP;
  • Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;
  • Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi);
  • SIM A dilengkapi hasil ujisimulator.

Polres Belitung Timur dalam hal ini melayani dengan mengutamakan keramahan dan mengarahkan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak menerima bayaran lebih, selebih pembayaran yang telah di tentukan, kami Polres Beltim siap melayani anda. Untuk peneribitan SIM sendiri hanya membutuhkan waktu selama 110 menit. dv/syt/nnd