Home » Uncategorized » Dua Pekan Ops Patuh Menumbing 2020, Polres Beltim Hasilkan 610 Pelanggaran

Dua Pekan Ops Patuh Menumbing 2020, Polres Beltim Hasilkan 610 Pelanggaran

Polres Beltim_ Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Menumbing 2020 yang di gelar sejak tanggal 23 Juli 2020 hingga 05 Agustus 2020 oleh jajaran Polres Belitung Timur selama dua pekan (14 hari) menghasilkan 610 pelanggaran lalu lintas. Pengendara khusus roda dua masih mendominasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kab. Belitung Timur.

Lagi dan lagi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI juga masih mendominasi jenis pelanggaran lalu lintas dan surat kendaraan pun masih menjadi faktor utama pengendara terpaksa mendapatkan tindakan hukum sesuai dengan aturan lalu lintas dan jalan raya UU no. 22 Tahun 2009. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 tidak membawa surat kendaraan dan penggunaan safety belt jg menjadi faktor pelanggaran.

Hasil analisa dan evaluasi dari Tim Ops Patuh Menumbing 2020 yang terlibat di jajaran Polres Beltim, bahwa pelanggaran terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melengkapi apa yang menjadi kebutuhan pada saat berkendara, baik untuk keselamatan diri dan identitas kendaraan, sehingga jika seorang pengendara sudah memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan saat berkendara ( surat kendaraan, SIM, helm, kendaraan sesuai spek dll ) tentu pengendara tersebut tidak akan bersentuhan dengan hukum lalu lintas.

Faktor lain yang juga mengakibatkan pelanggaran adalah human eror, seorang pengendara masih di temukan sering menerobos rambu lalu lintas, melawan arah dan pelanggaran lainnya. 30 orang yang terbagi menjadi 4 Satuan tugas. Selain dari pada penindakan hukum dilapangan terutama pada saat dilaksanakannya razia atau dengan cara bertindak hunting, satuan tugas juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat, baik yang sedang dihentikan kendaraannya maupun dengan dialog langsung dengan masyarakat pada saat melaksanakan patroli.

Tidak hanya melaksanakan penerapan tindakan hukum lalu lintas, dengan harapan tingkat kesadaraan masyarakat untuk tertib dan taat berlalu lintas meningkat, Ops Patuh Menumbing 2020 juga memberikan himbauan agar disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus ditingkatkan, sehingga tertib berkendaraan juga tetap aman dari Covid-19.

Namun tidak hanya sekedar menghimbau tanpa melakukan aksi nyata, seperti yang di kemukakan oleh Kasat lantas Polres Beltim AKP Nicodemus Brahmana, SH, SIK yang memimpin pelaksanaan di lapangan mengatakan, “Kami tidak hanya menghimbau dan menuntut agar masyarakat tertib berlalu lintas dan selalu gunakan masker agar saat berkendara aman dari Covid-19, kami juga melakukan aksi membagikan masker secara gratis dan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami juga memberikan sangsi berupa surat teguran.

610 ( Tilang 301, Teguran 309 ) pelanggaran yang telah diterapkan tindakan hukum oleh Tim Ops Patuh Menumbing Polres Beltim terdiri dari :

Kendaraan Roda dua sebanyak 261 unit kendaraan.
Tidak menggunakan Helm sebanyak 69 pelanggaran.
Melawan arus sebanyak 1 pelanggaran.
Pengendaran yang berkendara dibawah umur sebanyak 2 pelanggaran.
Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak  189 pelanggaran.

Kendaraan Roda empat/lebih sebanyak 40 pelanggaran.
Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak  25 pelanggaran.                            Safety belt sebanyak 15 pelanggaran.

Sedangkan Barang Bukti yang disita antara lain :
Sim : 83
Stnk : 166
Ranmor : 52

Untuk kegiatan penunjang pelaksanaan Ops Patuh Menumbing 2020 Polres Beltim terdiri dari beberapa kegiatan antara lain :

Pembagian masker : 245 lembar
Penyebaran leaflet : 180 lembar
Pemasangan stiker : 155 lembar
Pemasangan spanduk : 4 lembar
Pembinaan dan penyuluhan melalui media sosial  : 104 kali
Pembinaan dan penyuluhan melalui media online : 5 kali
Pembinaan dan penyuluhan melalui daerah rawan laka lantas dan pelanggaran : 27 kali

Saat ini, Penyelesaian perkara tilang bisa menggunakan aplikasi E tilang dengan membayar denda melalui ATM atau Bank setelah di input melalui aplikasi E Tilang oleh petugas penindak dan akan secara otomatis terkirim no BRIVA ke HP pelanggar dan besaran denda yang harus dibayar.

Tidak sampai disitu, usaha yang dilaksanakan oleh Tim Ops Patuh Menumbing 2020 juga mengedepankan pengaturan lalu lintas di jam rawan macet dan patroli cipta kondisi. dv/nnd