Home » Uncategorized » Kasat Lantas Berikan Masker Kepada Para Petugas Parkir, Jelaskan Tentang Maklumat Kapolri

Kasat Lantas Berikan Masker Kepada Para Petugas Parkir, Jelaskan Tentang Maklumat Kapolri

Polres Belitung Timur_ Hubungan Masyarakat – Gantung, Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi lilin menumbing 2020 yang sedang dilaksanakan Polres Belitung Timur dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 agak berbeda dengan Operasi Lilin menumbing tahun-tahun yang lalu, hal tersebut berkaitan dengan pandemi covid-19 yang sedang melanda di Negeri kita.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Sugraito, SH disela-sela kegiatan Bakti Sosial mendampingi Wakapolres Belitung Timur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di Kecamatan Gantung, juga melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Nataru. Pelaksanaan bagi-bagi masker diberikan kepada masyarakat umum, petugas Parkir dan Petugas kebersihan di daerah Kecamatan Gantung, 29 Desember 2020.

Kasat lantas juga bersama anggotanya selain membagikan Masker dan Hand sanitizer Kepada Masyarakat di Pasar Gantung juga berpesan guna mencegah penyebaran covid-19 agar selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan percepatan penganangan diera Pandemi covid-19.

Dalam kegiatan tersebut juga Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Sugraito, SH mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan 3 M, Kasat Lantas juga mengatakan kita yang memiliki rejeki ada baiknya membagikan sedikit rejekinya untuk bersedekah berbagi kepada tetangga atau sesama saudara kita maupun orang-orang yang terdampak pandemi covid-19 baik yang terdampak secara langsung maupun tidak, ingat untuk selalu membentengi diri dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

“Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, maka Kapolri mengeluarkan Maklumat terkait pelaksanaan Nataru” (ujarnya).

Untuk itu, ujar Kasat Lantas, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru 2021, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum.

“Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api, ditiadakan,” (terangnya).

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri khususnya para petugas dari Polres Belitung Timur wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” (pungkasnya).

Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan tidak ada pesta-pesta maupun kerumunan-kerumunan saat malam pergantian Tahun, (tegas Kasat Lantas). adn/nnb