Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat. Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur bersama personel Polsek Manggar dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal jenis ponton rajuk yang beroperasi di kawasan Kulong Depan SLB, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB. Tim gabungan mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas pertambangan timah ilegal yang menggunakan ponton rajuk di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati secara langsung adanya aktivitas pertambangan timah ilegal jenis ponton rajuk. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur bersama personel Polsek Manggar dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur mengamankan 7 orang pemilik mesin tambang timah ilegal jenis ponton rajuk. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 7 set mesin tambang yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Selanjutnya, ketujuh pemilik mesin tambang dibawa ke Mako Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh keterangan serta mendalami aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Kulong Depan SLB Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.
Dalam proses penanganan dan pendalaman terhadap aktivitas tersebut, sebanyak 26 orang turut diperiksa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap secara lebih jelas pihak-pihak yang terlibat maupun peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penertiban ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Belitung Timur, Polsek Manggar dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, terhadap 7 orang pemilik mesin tambang dilakukan tindak lanjut berupa pembuatan surat pernyataan di Kantor Desa. Dalam surat pernyataan tersebut, para pemilik mesin menyatakan kesanggupan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut maupun melakukan perbuatan serupa yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Surat pernyataan tersebut juga menjadi bentuk komitmen agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan. Para pemilik mesin telah diberikan pemahaman mengenai dampak serta konsekuensi hukum apabila kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Petugas menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan kembali oleh pihak-pihak tersebut, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Belitung Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban maupun kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan penertiban dan pemeriksaan tersebut, Polres Belitung Timur berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, dengan tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim