Home » Uncategorized » Kapolres Beltim Pimpin Apel Sarpas 300 Personel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru

Kapolres Beltim Pimpin Apel Sarpas 300 Personel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru

Polres Belitung Timur_ Hubungan masyarakat- Pergantian malam tahun baru sudah seperti menjadi budaya tahunan di Indonesia. Kebanyakan masyarakat merayakan pergantian malam tahun baru dengan berbagai cara dan acara. Ada yang berkumpul dengan keluarga dengan menggelar pesta kecil-kecilan, ada yang berkumpul dengan teman-teman dengan sajian menu makanan, ada juga yang menggelar acara musik dan lain-lain.

Bakar jagung sudah menjadi icon atau identik dengan pergantian malam tahun baru, juga letusan kembang api. Namun pergantian malam tahun baru kali ini di tahun 2020 tentu sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Diberbagai Negara saat ini sedang dilanda pandemi covid-19, termasuk Indonesia.

Tentu saja dalam hal ini, Pemerintah dan Instansi terkait lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sudah ada Maklumat Kapolri yang mengatur dan membatasi perayaan pergantian malam tahun baru yang berlaku di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kab. Belitung Timur sendiri diperkuat dengan surat edaran Bupati Beltim Nomor : 400/039/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang “Larangan Penyelenggaraan Perayaan Malam Pergantian Tahun 2021” yang melarang diadakannya pesta atau acara pergantian malam tahun baru yang bisa mengundang banyaknya orang berkumpul.

Terkait malam pergantian tahun baru, Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H memerintahkan 300 personel jajaran untuk siap siaga untuk pengamanan. Meskipun diwilayah Kab. Beltim sudah diberikan himbauan kepada masyarakat secara luas untuk tidak hura-hura dan mengadakan acara pesta perayaan dalam bentuk apapun, namun selaku pihak keamanan tentu tidak menganggap remeh situasi. Kapolres Beltim langsung memimpin apel sarpas personel yang akan disiagakan di halaman Mako Polres Beltim sekira pukul 16.00 Wib, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Beltim mengatakan, kita mengacu kepada Maklumat Kapolri yang diperkuat dengan surat edaran Bupati Kab. Beltim dalam hal pengamanan malam pergantian tahun baru. Ingatkan masyarakat untuk tidak mengadakan pesta yang bisa mengundang banyaknya orang berkumpul, jika ditemukan agar secara persuasif untuk bisa segera membubarkan diri. Bukan arti kata kita membatasi hak-hak masyarakat, namun dengan situasional saat ini kita sedang dihadapkan oleh pandemi covid-19, tentu kita lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, (ujar Kapolres).

Lanjutnya, jangan pesta atau perayaan malam pergantian tahun justru akan menjadi atau memicu cluster baru penyebaran covid-19. Kita wajib mendukung penuh apa yang sudah di arahkan oleh Pemerintah, guna memutuskan rantai penyebaran covid-19, secara bersama kita wajib untuk menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan percepatan penanganan covid-19, (pungkas Kapolres). dv/adn