Home » HEADLINE » Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Gantung, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Disita

Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Gantung, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Disita

Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Gantung. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gantung berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan MS alias M (46). Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Gantung.

Kapolsek Gantung IPTU Muhammad Harits Arlianto, S.Trk., seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang miliknya secara bertahap.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin robin merek Yasuka Excellent 30 PK yang sebelumnya disimpan di teras rumah. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan selang air, beberapa drum plastik, serta sebuah gerobak. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” jelas Kapolsek.

Peristiwa pencurian bermula saat korban menyimpan mesin robin di teras rumahnya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati mesin tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian mengalami kehilangan barang lainnya pada waktu yang berbeda, yaitu selang air sepanjang kurang lebih 20 meter, enam buah drum plastik berwarna biru, serta sebuah gerobak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MS alias M sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Desa Selingsing. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB, petugas juga mengamankan A di rumahnya yang berada di Dusun Merante, Desa Gantung.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak berbahan besi holo berwarna merah hati, delapan buah drum plastik berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gantung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan para saksi, serta mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.