Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat. Gantung.
Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengamanan 368 karung pasir timah dengan perkiraan berat mencapai 11,04 ton yang ditemukan tersimpan di sebuah rumah warga di Jalan Gantung Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.I.K., M.Hum., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Polairud Polres Belitung Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Belitung Timur secara langsung memaparkan kronologi pengungkapan kasus, mulai dari informasi masyarakat, proses pengecekan lokasi, hingga pengamanan barang bukti pasir timah.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Belitung Timur terkait dugaan penimbunan pasir timah yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.50 WIB, Kasat Polairud Polres Belitung Timur AKP Bobory Niko, S.H., M.Si., CPHR., CBA., bersama tujuh personel Sat Polairud melakukan pengecekan ke lokasi.
Petugas mendatangi sebuah rumah milik perempuan berinisial AMH di Desa Lenggang dengan didampingi Kepala Dusun setempat. Dari hasil pengecekan, ditemukan tumpukan karung berisi pasir timah yang disimpan di salah satu kamar rumah tersebut.
Selanjutnya, barang bukti dipindahkan menggunakan dua unit mobil dump truck untuk diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 368 karung pasir timah dengan perkiraan berat masing-masing karung sekitar 30 kilogram, sehingga total keseluruhan diperkirakan mencapai 11,04 ton.
Berdasarkan keterangan AMH, pasir timah tersebut diketahui milik seseorang berinisial AMN dan telah berada di kediamannya selama kurang lebih satu bulan. AMH juga menerangkan bahwa selama kurun waktu tersebut, AMN tidak pernah datang untuk mengecek pasir timah maupun menghubunginya.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, AMH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara. Sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik pasir timah berinisial AMN guna mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan penyimpanan barang bukti tersebut.
Atas perkara tersebut, AMH disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan atau sumber perizinan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 368 karung pasir timah telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran kepemilikan dan asal-usul barang bukti, serta melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan peredaran hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Polres Belitung Timur juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun praktik penyelundupan hasil tambang serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Melalui pengungkapan ini, Polres Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sumber daya alam serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim