Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Manggar. Polres Belitung Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Belitung Timur menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat hendaknya tidak disertai dengan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat lainnya.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan anarkis lainnya. Setiap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum dapat berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Demo boleh, anarkis jangan. Jangan bakar, jangan rusak, dan jangan anarkis. Mari kita sampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan bertanggung jawab,”
Polres Belitung Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di Kabupaten Belitung Timur.
Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, tertib, dan mengutamakan kepentingan bersama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berjalan dengan aman tanpa menimbulkan kerugian maupun gangguan terhadap masyarakat.
Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim Tribratanews Beltim – Berita Seputaran Polres Beltim