Home » HEADLINE » Polres Beltim Tetapkan Tiga Perempuan Tersangka dalam Kasus Penggelapan Mobil

Polres Beltim Tetapkan Tiga Perempuan Tersangka dalam Kasus Penggelapan Mobil

Polres Belitung Timur-Hubungan Masyarakat, Manggar. Polres Belitung Timur telah menetapkan tiga orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil, Senin(30/06/2025)

Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial KD (44), D (29), dan N (40), kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban, Ade Juliansyahputra (30), warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melaporkan kehilangan mobilnya yang disewa oleh para pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.168 juta.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M. melalui Kasi Humas Polres Belitung Timur IPDA Didit Sucipto, S.M. menjelaskan kronologi penipuan ini bermula pada 27 Mei 2025, ketika tersangka KD berada dalam posisi terdesak.

“Tersangka KD ini harus segera mengembalikan mobil yang sebelumnya ia sewa dan telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Kelapa Kampit,” terang Kasi Humas

“Dalam kepanikannya, KD menceritakan masalahnya kepada tersangka D, yang ternyata juga memiliki rekam jejak menggadaikan mobil sewaan,” imbuhnya.

Melihat kondisi KD, lanjut Kasi Humas, tersangka D menyarankan sebuah cara licik, yakni menyewa mobil baru dari tempat penyewaan lain. Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan modus operandi yang meyakinkan.

Tersangka D menyuruh KD berpura-pura bahwa pihak yang menyewa mobil adalah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Belitung Timur, yang akan digunakan untuk kegiatan dinas terkait kejuaraan daerah (Kejurda) di Beltim.

Rencana pun semakin matang. Tersangka D kemudian menghubungi tersangka N, meminta bantuannya untuk mencari “lubang” atau penerima gadai untuk mobil yang akan mereka dapatkan.

Tanpa ragu, N menyetujui tawaran tersebut. KD pun menjalankan perannya. Dia menghubungi pemilik rental mobil, Ade, yang berada di Tanjungpandan.

Dengan dalih bekerja di Kantor Dispora dan akan menyewa mobil selama dua minggu untuk kegiatan kantor, KD berhasil meyakinkan Ade.

Sebagai syarat, Ade meminta uang muka sewa untuk satu minggu, dengan biaya sewa Rp. 250 ribu per hari.

Pada 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam diantar oleh Ade ke Hotel Oasis di Manggar, sesuai permintaan KD yang beralasan tidak ada sopir untuk mengambil mobil.

Namun, setelah mobil berpindah tangan, kontak antara Ade dan KD menjadi sulit. Ade dan istrinya, Suryati, mulai curiga dan terus mendesak KD.

Akhirnya, KD mengaku bahwa mobil milik Ade telah dia gadaikan, dibantu oleh tersangka N, kepada seseorang bernama Renita di Lilangan.

Ade dan istrinya langsung mencari keberadaan mobil tersebut. Setelah menemukan mobil di Lilangan, mereka mencoba mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa STNK dan BPKB asli. Namun, pihak Renita menolak menyerahkan mobil tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak ada jalan lain, Ade Juliansyahputra akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Beltim pada 24 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Menyertai atau Membantu, atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” tukasnya.