Home » HEADLINE » Satresnarkoba Polres Belitung Timur Amankan Pria Terduga Pengedar Sabu, 59 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Belitung Timur Amankan Pria Terduga Pengedar Sabu, 59 Paket Diamankan

Polres Belitung Timur – Hubungan Masyarakat, Gantung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung Timur mengamankan seorang pria berinisial E alias P, berusia 31 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Aik Lumpor, Dusun Jaya, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas tangan berwarna hitam bertuliskan NEW BALANCE yang berisi 59 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 13,84 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip sedang kosong, satu selotip dua sisi bertuliskan SAZANAMI, empat pipet berwarna merah muda, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup atau pidana mati

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Belitung Timur dalam mendukung program prioritas Kapolri di bidang pemberantasan narkoba dan jaringan peredarannya. Melalui langkah penegakan hukum dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, kepolisian terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika serta mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Belitung Timur IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Belitung Timur dalam mendukung program prioritas Kapolri di bidang pemberantasan narkoba dan jaringan peredarannya. Melalui langkah penegakan hukum dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, kepolisian terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika serta mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Polres Belitung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat. Polres Belitung Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.