Home » Uncategorized » Terlaksananya Operasi Antik Menumbing 2020 Selama Dua Belas Hari

Terlaksananya Operasi Antik Menumbing 2020 Selama Dua Belas Hari

Polres Beltim_ Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo S.I.K, M.H sebagai KA OPS Antik menumbing 2020 menekankan kepada Personil Polres Belitung Timur yang terlibat Operasi Antik Menumbing 2020 ini untuk saling bekerjasama untuk mengungkap dan memberantas Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Belitung Timur terutama di Satuan kerja Res Narkoba itu sendiri yang dipimpin langsung perwira penanggung jawab AKP Morhan S.Lumbantoruan.

Operasi ini terhitung mulai tanggal 24 Februari 2020 s/d 06 Maret 2020. Selama operasi ini berlangsung Personil Polres Belitung Timur yang terlibat Operasi ini melaksanakan tugas susuai dengan kasatgasnya masing – masing, tetapi dari setiap tugas yang telah dijalakan tersebut yang utama supaya mengurangi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika serta penyebaran Narkoba yang ada di wilayah Belitung Timur ini.

Kabag Ops Polres Belitung Timur Kompol Aan Hadi Nugroho Wibowo S.I.K sebagai Karendal bertangung jawab penuh atas jalannya Operasi Antik Menumbing 2020 ini, selama operasi ini berlangsung berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dari tiga tersangka. Terungkap dua laki – laki dan satu perempuan mereka ini notabene sudah berkeluarga.

Dari hasil tangkapan tersebut anggota Sat Narkoba Polres Belitung Timur menindak lanjuti dari kasus Penyalahgunaan Narkoba ini dan hasilnya semuanya dinyatakan Positif sebagai pemakai. Ketiga tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1.

dengan Nomor LP : LP / A – 78 / II / 2020 / BABEL / RES BELTIM, tanggal 27 Febuari 2020

waktu kejadian
Tgl : kamis, 27 Febuari 2020
Jam : 00.30 Wib
Tkp : Penginapan Duta Pesona Desa Senyubuk Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur

TERSANGKA
1. D A Als ADI Bin Alm SARIDIN
TTL : SABANG, 04 November 1984
Agama : islam
Alamat : Jl. Raya Manggar Kampit Dusun Padang Desa Mentawak Kec. Kelapa kampit Kab. Belitung Timur

Peran : memiliki, menyimpan, menguasai

Barang bukti yang di sita dan di amankan saat ini di Polres Beltim antara lain :

1 (satu) Paket kecil yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,21 gr
– 1 (satu) kotak rokok DUNHILL warna putih
– 1 (satu) buah botol minuman merk AQUA ukuran 600 ML yg suda di rakit
– 1 (satu) buah botol minuman mineral merk larutan penyegar Cap badak ukuran 200 ML
– 1 (satu) buah kaca bening yg berisikan sabu sisa pakai berat kotor 0,71
-1 (satu) buah plastik bening yg sudah di bakar
– 2 (buah) korek api gas warna kuning
-1 (satu) buah gunting warna hitam
-1 (satu) buah gulungan kertas almunium foil rokok
-1 (satu) unit HP OPPO A 3S IMEI 1 : 866342043399839 IMEI 2 : 866342043899821.
-1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha RX KING No.pol BN 8666

Laporan Polisi : LP/A- 88 / III /2020/BABEL/ RES BELTIM, tanggal 04 Maret 2020

Waktu kejadian : tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib.

TKP: jalan Jendral Sudirman Dusun Kundor rt 15 Desa Batu Penyu kec.Gantung Kab.Beltim

Tersangka :
nama : ER alias RAPEN Binti DADANG
ttl : SUMEDANG / 23 MEI 1990
alamat : Dusun sebrang desa selinsing Kecamatan Gantung Kab.Beltim
pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA
pendidikan : SMA ( tidak tamat)
Agama : Islam

Barang Bukti :
– 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram
– 1 (satu) buah kertas almunium foil rokok
– 1 Lembar uang kertas pecahan 50.000(lima puluh ribu rupiah)
– 1 unit sepeda motor HONDA SONIC 150 warna merah putih No.Pol BN 3739 TF.
– 1 (satu) Lembar STNK an. MIMA PASRA No.STNK 15095382.
– 1 unit handphone samsung model : SM.J250F / DS dengan No.IMEI : 358405/09/302215/9 IMEI II : 358406/09/302215/7 dengan No.kartu SIM 1 M3 : 085609381287 dan SIM 2 SIMPATI : 081273805832.

Laporan Polisi : LP/A- 89 / III /2020/BABEL/ RES BELTIM, tanggal 04 Maret 2020

Waktu Kejadi : tanggal 04 Maret 2020 sekira pukuk 20.00 Wib

TKP : Dusun Rasau Desa Gantung Kec. Gantung

Teraangka :
Nama : HR Als HERI alias YOGI Bin Alm. IIN
TTL : INDRALAYA 25 – 11 – 1979
Alamat : JL Aik Pisang rt 001/ rw 000 Desa Lengang Kec. Gantung
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD ( tidak tamat)
Agama : Islam

Barang Bukti :
– 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram
– 1 (satu) buah gumpalan tisu
– uang kertas 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar dan uang Rp. 50.000 1 lembar
– sepasang sepatu merk adidas warna abu – abu.
– 1 unit handphone samsung : SM-G532G/DS dengan No.IMEI : 355077/10/157517/2 IMEI II : 355078/10/157517/0 dengan No.karu SIM XL 087890499344.